Pranala.co, SANGATTA – Upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kutai Timur memasuki babak baru. Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim mulai melakukan pendataan menyeluruh pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) melalui program Sinergi Data Ekraf (Sindekraf). Langkah ini digagas untuk menghadirkan pembinaan yang lebih inklusif, terarah, dan berbasis data akurat.
Selama ini, data pelaku ekraf di Kutim dianggap belum lengkap. Akibatnya, banyak program bantuan, pelatihan, dan pembinaan belum dapat menjangkau semua pelaku usaha kreatif di daerah tersebut.
“Sampai sekarang data ekraf masih belum lengkap dan akurat. Banyak bantuan dan pembinaan belum bisa kita lakukan secara keseluruhan,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Akhmad Rifanie, Selasa (11/11).
Rifanie menjelaskan, Sindekraf merupakan bagian dari Rencana Aksi Perubahan yang dirancang untuk memperkuat, menyinergikan, dan memvalidasi data pelaku Ekraf di Kutim. Program ini diharapkan menjadi pondasi bagi penyusunan kebijakan, perencanaan program, hingga pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif.
“Dengan data yang terintegrasi dan dapat dipercaya, pemerintah bisa merancang langkah yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, ekosistem ekonomi kreatif tak bisa tumbuh tanpa kolaborasi dan pemetaan yang jelas. Karena itu, Dispar Kutim mengajak perangkat daerah hingga pelaku UMKM untuk aktif mendaftar di Sistem Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (Siekta).
Potensi Besar, Kesadaran Masih Minim
Meski potensi Ekraf di Kutim sangat besar, tingkat pemahaman masyarakat terhadap sektor ini masih terbatas. Banyak pelaku usaha tidak menyadari bahwa produk atau layanan yang mereka jalankan termasuk dalam subsektor ekonomi kreatif.
“Sebenarnya banyak pelaku Ekraf di Kutai Timur. Tapi masyarakat masih minim pengetahuan terkait sektor ini. Kami hadir untuk mendata sekaligus membina,” terang Rifanie.
Menurutnya, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang berfokus pada pemanfaatan ide, kreativitas, dan pengetahuan manusia untuk menghasilkan produk bernilai tambah. Daftar subsektor ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019, mulai dari kriya, fesyen, kuliner, musik, seni rupa, film, animasi, video, hingga aplikasi dan pengembangan permainan.
Lonjakan Data Pelaku Ekraf
Program Sindekraf yang dijalankan secara intensif mulai menunjukkan hasil. Jika sebelumnya pelaku ekraf yang terdata tidak lebih dari 10 orang, kini jumlahnya meningkat drastis menjadi 72 pelaku.
Peningkatan ini dianggap sebagai solusi nyata atas persoalan data yang selama ini menghambat pengembangan ekonomi kreatif di Kutim.
“Dengan data yang akurat dan akuntabel, pemerintah bisa menyusun program yang lebih efektif dan mendukung pelaku Ekraf untuk tumbuh,” tegas Rifanie.
Dispar Kutim berharap, pendataan komprehensif melalui Sindekraf dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat. Tak hanya sebagai sektor penopang ekonomi, tapi juga sebagai ruang bagi generasi muda untuk melahirkan ide-ide baru.
Dengan pembinaan yang lebih terarah, Kutai Timur menargetkan Ekraf menjadi sektor unggulan baru yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















