PRANALA.CO, Bontang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sigit Alfian menilai pajak pemanfaatan air bawah tanah fokus sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan alih-alih menaikkan pendapatan daerah.
Namun, dia mengatakan pajak air bawah tanah pun memberi sumbangsih terhadap kenaikan pendapatan daerah meskipun tidak berpengaruh banyak.
“Pajak air bawah tanah bersifat pajak dan lebih memperhatikan pada pelestarian Iingkungan. Berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya,” kata Sigit belum lama ini.
Dilanjutkan Sigit, optimalisasi pemungutan jenis pajak air bawah tanah akan membawa konsekuensi pada dampak lingkungan. Seperti terjadinya penurunan permukaan tanah dan terganggunya konservasi air yang memerlukan biaya pemulihan cukup besar.
Dalam pengamatannya, Sigit menyebut sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini cenderung tidak optimal. Masalah ini, kata dia, tercermin pada sistem dan prosedur pemungutan yang masih konvensional dan masih banyaknya sistem berjalan secara parsial.
“Sehingga besar kemungkinan informasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda dan data tidak up to date,” ungkapnya.
Sigit menilai permasalahan pada sistem pemungutan pajak cukup banyak, seperti dalam hal data wajib pajak atau retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak, dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal.
[js|ADS]
Discussion about this post