pranala.co – Seorang pria berinisial JM (46) ditangkap Unit Opsnal Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana rudapaksa alias pencabulan.
JM yang merupakan oknum guru mengaji ini terbukti rudapaksa santriwati yang masih berusia 10 tahun di tengah kegiatan baca Alquran tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro. “Oh iya (benar),” ucapnya dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Rengga menerangkan, pihaknya melalukan penangkapan kepada JM setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Setelah ditemukan dua alat bukti, JM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada bukti, kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/8/2022) kemarin,” ujarnya.
Sementara itu polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini baru satu laporan masuk terkait pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Jadi memang pencabulan. (Sudah visum), iya,” kata Rengga. Selain itu polisi juga memfasilitasi korban untuk menjalani pendampingan psikologi. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post