GARA-GARA urusan utang Mis (43), pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur, tega nian menganiaya Ls (29). Peristiwa itu terjadi, Ahad dini hari, persisnya 16 Agustus 2020. Aksi main hakim sendiri ini dalam penyidikan polisi.
Pelaku sudah kami amankan. Dia sudah berstatus tersangka,” ujar Iptu Suyatno, kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020) sore.
Kejadiannya begini. Korban berstatus berkebutuhan khusus. Sehari sebelum kejadian, Mis dan Ls sempat atur janji bertatap wajah. Keinginan tersangka ini tak lain adalah untuk menagih duit yang dipinjamkan kepada korban. Keduanya pun bertemu di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Entah apa yang menyulut Mis, dia tiba-tiba naik pitam. Dua bogem mentah melayang ke mata kanan Ls. Lainnya ke dada kanan. Tiga pukulan ini bikin korbannya tersungkur..“Setelah mukul, tersangka langsung pergi. Masalahnya soal utang,” ujar perwira balok satu tersebut.
Keluarga korban tak terima. Lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah perayaan kemerdekaan dia kemudian dijemput di kediamannya pada malam hari. Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Bukannya merayakan kemerdekaan, eh, malah pukul orang,” tuturnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Ingat jangan pernah main hakim sendiri meskipun dipenuhi amarah,” pesannya. (*)
Discussion about this post