Objek Wisata di PPU Belum Buka sejak Maret, Masih Ada Warga Nekat Liburan

Suriadi Said
20 Agu 2020 14:10
Kaltim 0
3 menit membaca

OBJEK wisata dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Penajam Paser Utara masih ditutup hingga saat ini. Sesuai Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 443/1638/P2P tertanggal 21 Maret 2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU.

Penutupan sementara ini kata Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PPU, Andi Israwati Latief sudah berlangsung sejak Maret lalu. Semua gegara pandemi Covid-19.

Bukan hanya surat edaran, pihaknya pun sudah memasang spanduk dan memberi pemahaman kepada semua kelompok sadar wisata (pokdarwis). Bahkan sejak Lebaran Kurban dan liburan tahun baru Islam ini pun masih memasang spanduk ulang guna mengingatkan kepada seluruh masyarakat PPU sementara tidak mendatangi objek wisata dulu.

Selain itu, untuk THM di wilayah PPU pihaknya sudah dua kali menyurati seluruh pengelola terkait penutupan sementara THM karena pandemik COVID-19.

“Kami merasa sedih, karena ada saja pengelola THM, objek wisata bahkan masyarakat yang tidak patuh terhadap penerapan peraturan pemerintah. Sementara kami sudah cukup memberikan sosialisasi dan mengadakan pertemuan kepada semua Pokdarwis tetapi masyarakat yang tidak sadar,” urai Andi Israwati.

Meski tutup, namun masih ada saja warga datang ke destinasi wisata. Salah satunya Pantai Istana Amal, salah satu tempat wisata di Kecamatan Penajam, nampak banyak masyarakat berwisata di lokasi tersebut.

Jumiatun seorang penjaja minuman ringan di pantai tersebut mengatakan, warga masih banyak berwisata di Pantai Istana Amal, menurutnya pengunjung akan membludak pada akhir pekan terutama di sore hari.

Dia menambahkan, sejatinya pengelola belum resmi membuka, namun masyarakat terus berdatangan. Pengunjung yang datang bukan saja dari PPU, ada juga dari Balikpapan, Kabupaten Paser, Samarinda dan beberapa daerah lainnya.

Sementara menurut Nasri, wisatawan dari Balikpapan mengaku, sudah dua kali berwisata di Pantai Istana Amal tersebut bersama keluarga selama masa pandemik COVID-19.

“Saya merasa lebih tenang ketika berwisata di lokasi ini dan tidak khawatir terpapar COVID-19. Kami juga mengetahui kalau obyek wisata ditutup, tapi di sini tidak ada larangan kami masuk ke lokasi ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP M Dharma Nugraha menegaskan pihaknya bersama jajaran Kodim 0913/ PPU, hingga kini sedang giat-giatnya melaksanakan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah PPU.

Petugas gabungan melakukan penyisiran warga yang tidak menggunakan masker di area publik, seperti pasar, lapangan terbuka, tempat wisata, pelabuhan, dan tempat publik lainnya.

“Hari kami bersama jajaran Kodim 0913/PPU dengan total 130 personel kembali menggelar penertiban pelaksanaan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ujar Dharma di Pasar Petung.

Dari hasil kegiatan ini, masih banyak warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Bagi mereka yang melanggar, kendaraannya diamankan dan pemilik diminta untuk pulang ke rumah mengambil maskernya atau membeli di apotik terdekat. Setelah masker dikenakan warga itu dipersilahkan melanjutkan perjalannya kembali.

Namun bagi lansia jika tidak menggunakan masker, pihaknya akan memberikan secara gratis. Hingga kini belum ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Dharma mengaku masih menunggu peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Kegiatan ini terus dilakukan sampai COVID-19 sudah bisa dibasmi. Sanksi yang pihaknya berikan hanya memberi efek rasa malu bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Namun, ternyata masih banyak warga tidak sadar, dengan alasan lupa atau belum punya. Tapi, paling banyak tidak disiplin karena maskernya hanya dikantongi.

Terkait dengan Surat Edaran Bupati PPU tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU, Kapolres menegaskan, pelaksanaan pengawasan dan penertiban wewenangnya berada di Satpol PP, sementara Polres PPU hanya mem-backup saja.

“Saya mohon dukungan dan partisipasi seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat PPU terkait disiplin melaksanakan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker dan physical distancing,” pintanya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *