Niat Untung Besar Jual Sabu, Wanita Muda Kongbeng Kutim Malah Berujung Bui

Suriadi Said
11 Mei 2025 16:34
2 menit membaca

Kutim, PRANALA.CO — Mungkin petang itu, dia tak mengira akan jadi hari yang paling panjang dalam hidupnya. Selasa, 6 Mei 2025. Sekira pukul 18.30 Wita. Matahari memang sudah condong ke barat, tapi tim opsnal Polsek Kongbeng, Polres Kutai Timur (Kutim) belum mau pulang. Mereka masih mengintai.

Namanya R. Wanita 24 tahun. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim. Bukan wajah baru di lingkungan itu. Tapi petang itu, dia bukan sekadar warga biasa. Dia jadi target operasi. Dugaan yang beredar: dia terlibat jaringan peredaran sabu.

Beberapa hari sebelumnya, polisi sudah menerima laporan warga. Ada transaksi mencurigakan. Ada peredaran sabu yang belakangan meresahkan. Laporan itu ditindaklanjuti. Tim turun. Diam-diam. Mengintai.

Selasa petang, penggerebekan dilakukan di rumahnya. Jalan Nusantara, RT 012. Penggeledahan dilakukan. Tidak lama, dua poket sabu ditemukan. Berat totalnya 1,5 gram. Kecil? Jangan salah. Dalam hitungan bisnis gelap, itu sudah bisa dipecah dalam beberapa paket kecil lagi.

R tak bisa mengelak. Kepada petugas, dia mengaku mendapat barang haram itu dari orang tak dikenal. Modusnya pun tak kalah menarik: barang itu ia ambil dengan sistem jejak. Artinya, ia cukup disuruh ambil di lokasi yang ditentukan. Tidak perlu bertemu langsung. Jaringan peredaran narkoba memang semakin canggih. Tapi, malam itu keberuntungan tidak berpihak pada R.

Ia langsung digelandang ke Polsek Kongbeng. Masuk ke ruang interogasi. Barang bukti diamankan. Pengembangan kasus langsung dilakukan. Polisi tak mau berhenti di penangkapan pemakai atau pengedar kecil. Jaringannya harus diungkap.

R kini terancam pasal berat. Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menantinya. Ancamannya? Minimal 5 tahun. Maksimal 20 tahun. Hidup muda yang tadinya mungkin penuh rencana, kini harus berhadapan dengan ancaman penjara.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan menegaskan, ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu [11/5/2025].

Bagi warga, penangkapan ini setidaknya membawa sedikit kelegaan. Tapi sekaligus juga jadi pengingat. Bahwa peredaran narkoba bisa menyelinap diam-diam, bahkan lewat orang yang selama ini dikenal baik-baik saja. [DIAS/RIL]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *