RUANG sidang Pengadilan Negeri Balikpapan mendadak senyap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Mansyur. Pria berusia 61 tahun itu dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan yang merenggut nyawa VP yang baru berusia 19 tahun.
Tragedi berdarah yang terjadi di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara ini akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau, Senin (8/6/2026).
JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, Erayon Sinaga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Tindakan keji tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 459 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Erayon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Andi Ahkam Jayadi.
Di balik tuntutan tinggi tersebut, ada luka mendalam yang ditinggalkan pelaku pada keluarga korban. Jaksa mengungkapkan sejumlah fakta miris yang memberatkan hukuman Mansyur selama proses hukum berjalan.
Hingga tuntutan dibacakan, kakek 61 tahun ini diketahui sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Jangankan memberikan santunan, rasa penyesalan pun tidak tampak dari raut wajahnya selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban,” jelas Erayon.
Selain itu, Mansyur dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sikapnya yang dingin dan tidak menunjukkan rasa bersalah membuat jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk meringankan hukumannya. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Menengok kembali ke belakang, peristiwa memilukan ini bermula dari urusan sepele. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar 18 Mei lalu, Mansyur blak-blakan mengakui seluruh aksi kejinya.
Ia mengaku tega menghabisi nyawa VP karena sakit hati. Mansyur tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang dianggapnya kasar saat berada di toko kelontong tempat korban itu bekerja.
Niat gelap pun muncul. Mansyur pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur, lalu kembali menemui korban. Tanpa ampun, ia menusuk tubuh pria malang itu sebanyak tiga kali, mulai dari area kasir hingga korban terpojok ke bagian belakang toko.
Parahnya, di depan hakim Mansyur sempat berdalih bahwa tindakannya dipengaruhi bisikan makhluk halus. Namun, jaksa menegaskan alasan tak masuk akal tersebut tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa seseorang.
Kini, Mansyur hanya bisa pasrah menunggu nasibnya. Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (22/6/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















