SANGATTA – Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (Forkom TK2D) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aksi ini akan berlangsung di kantor DPRD Kutim, Selasa (18/3/2025) mendatang dan melibatkan sekira 700 tenaga honorer.
Ketua Forkom TK2D Kutim, Mursalim, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi para tenaga honorer yang merasa dirugikan atas penundaan pengangkatan menjadi PPPK.
Mereka menolak kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, yang menyatakan pengangkatan PPPK secara serentak baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
“Kami secara damai akan melakukan aksi kepada pemerintah untuk menolak surat edaran Kemenpan RB. Seharusnya, kebijakan pengangkatan dan penempatan formasi PPPK menjadi wewenang pemerintah daerah,” ujar Mursalim di Sangatta, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, jika Pemkab Kutim memiliki kesiapan anggaran dan kebutuhan tenaga kerja, maka tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK di tahun 2024.
Ia menyayangkan sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim yang langsung mengeluarkan surat edaran penundaan tanpa ada perundingan dengan pihak tenaga honorer.
“Mestinya yang sudah lulus tahap pertama tidak boleh mengalami penundaan. Mereka sudah melalui proses panjang dan dinyatakan lolos di tahun 2024. Kami kecewa karena BKPSDM langsung mengeluarkan surat edaran tanpa komunikasi dengan kami,” tegas Mursalim.
Forkom TK2D menilai bahwa penundaan ini berdampak pada nasib ratusan tenaga honorer yang telah berharap diangkat menjadi PPPK dalam waktu dekat. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemkab Kutim agar segera mengambil langkah konkret dan memperjuangkan hak para tenaga honorer di tingkat pusat.
Mursalim juga menambahkan bahwa Forkom TK2D Kutim siap berdialog dengan pihak DPRD dan Pemkab Kutim untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan karier tenaga honorer di daerah tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika pemerintah daerah mampu, seharusnya proses pengangkatan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu hingga 2026,” pungkasnya.
Aksi damai ini diharapkan menjadi suara kolektif para tenaga honorer di Kutim agar pemerintah daerah dan pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan pengangkatan PPPK demi kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pekerja kontrak daerah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post