• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai 1 April 2021, Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai GeNose

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Maret 2021 | 15:22
Reading Time: 3 mins read
0
Lebih Murah, Per 1 April Bandara APT Pranoto Pakai GeNose Tes Covid-19

ILUSTRASI. Metode tes Covid-19 dengan GeNose C19 sudah dimanfaatkan untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Surat yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu itu menyebutkan saat ini pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan GeNose.

PILIHAN REDAKSI

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

16 Juni 2025 | 23:14
Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah Kaltim Nihil Kasus COVID-19, Diskes: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah

15 Juni 2025 | 23:49

“Di sini sudah diatur dan efektif mulai 1 April, dimana untuk melalui udara harus menggunakan RT PCR atau Antigen dan bisa tes GeNose di Bandara, jadi mulai kita gunakan GeNose lebih luas di transportasi udara, laut, darat, serta kereta api,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ahad (28/3/2021).

Namun, tiga opsi persyaratan pelaku perjalanan itu tidak berlaku khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Mereka tidak diminta membawa surat screening covid-19 sebagai syarat perjalanan, namun Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak, apabila dianggap perlu. Adapun aturan surat negatif Covid-19 ini hanya berlaku untuk remaja dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” bunyi terakhir SE tersebut.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan domestik, berlaku mulai 1 April:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia

d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

e. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

i. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

j. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia

k. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan

l. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

m. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku. **

Tags: Covid-19GeNose C19Syarat Terbang
Previous Post

Drainase Mampet di RT 24 Api-Api; Habis Disidak Dewan, Terbitlah Janji

Next Post

Kapal Klotok Muat Batubara Tenggelam di Kukar, Satu Orang Masih Hilang

BACA JUGA

Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kaltara Ditangkap di Surabaya

Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kaltara Ditangkap di Surabaya

17 Mei 2026 | 23:07
Masih Ada 72 Desa di Kaltim Belum Nikmati Listrik

Masih Ada 72 Desa di Kaltim Belum Nikmati Listrik

17 Mei 2026 | 22:19
Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

17 Mei 2026 | 21:10
Diduga Sudah Lima Kali Beraksi, Kasat Narkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat

Diduga Sudah Lima Kali Beraksi, Kasat Narkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat

17 Mei 2026 | 19:24
Polda Kaltim Gerebek Gang Kedondong Samarinda, 182 Paket Sabu Disita

Polda Kaltim Gerebek Gang Kedondong Samarinda, 182 Paket Sabu Disita

17 Mei 2026 | 19:09
Buruh Sawit di Paser Tewas Diduga Diterkam Buaya di Area Kebun

Buruh Sawit di Paser Tewas Diduga Diterkam Buaya di Area Kebun

17 Mei 2026 | 18:31
Next Post
Kapal Klotok Muat Batubara Tenggelam di Kukar, Satu Orang Masih Hilang

Kapal Klotok Muat Batubara Tenggelam di Kukar, Satu Orang Masih Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak

16 Mei 2026 | 20:01
APBD Daerah Seret, Kemendagri: ASN Khawatir Tersandung Kasus Hukum Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Retribusi Wisata Bontang Kuala bakal Ditarik Lagi, Tarif Rp5 Ribu Dievaluasi

Retribusi Wisata Bontang Kuala bakal Ditarik Lagi, Tarif Rp5 Ribu Dievaluasi

12 Mei 2026 | 23:59
Empat Tahun Lolos, Kampung Narkoba di Samarinda Kaltim Akhirnya Digulung Bareskrim

Empat Tahun Lolos, Kampung Narkoba di Samarinda Kaltim Akhirnya Digulung Bareskrim

16 Mei 2026 | 22:28
Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

9 Mei 2026 | 23:11

Terbaru

Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kaltara Ditangkap di Surabaya

Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kaltara Ditangkap di Surabaya

17 Mei 2026 | 23:07
Persib Bungkam PSM di Injury Time, Borneo FC Samarinda Gagal Kudeta Puncak

Persib Bungkam PSM di Injury Time, Borneo FC Samarinda Gagal Kudeta Puncak

17 Mei 2026 | 22:46
Masih Ada 72 Desa di Kaltim Belum Nikmati Listrik

Masih Ada 72 Desa di Kaltim Belum Nikmati Listrik

17 Mei 2026 | 22:19
Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

17 Mei 2026 | 21:10
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701