Pranala.co, BONTANG – Harapan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, pupus di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi soal tapal batas Kampung Sidrap resmi ditolak, Rabu (17/9/2025). Namun, semangatnya tidak ikut runtuh.
Sebagai putra asli Sidrap, Agus menegaskan perjuangan masih panjang. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh Pemkot Bontang sudah mewakili aspirasi masyarakat. Meski hasilnya tidak berpihak, ia menolak untuk menyerah.
“Permintaan warga sudah kami jalankan. Hasilnya memang seperti ini. Di MK hanya ada dua opsi: diterima atau ditolak. Tapi bukan berarti kita berhenti. Perjuangan akan terus berlanjut, karena tujuan utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Agus.
Agus menyebut masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyinggung soal teknis, terutama keterbatasan sumber daya dalam menentukan peta wilayah secara detail melalui titik koordinat.
Dari sinilah Agus melihat peluang. Jalur berikutnya adalah mendorong revisi aturan. DPR RI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutnya sebagai pintu yang harus ditempuh.
Revisi itu merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang. Menurut Agus, perubahan aturan bisa membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang selama ini menggantung.
“Saya akan menyampaikan hasil ini kepada Wali Kota dan warga Sidrap untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, kalau secara pribadi dan atas nama warga Sidrap, saya memilih melanjutkan perjuangan,” tegasnya.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, permohonan uji materi Pemkot Bontang dinyatakan ditolak. Sidang berlangsung daring dan menjadi penutup jalan hukum Bontang di MK.
Meski begitu, bagi Agus Haris, putusan ini bukan akhir. Ia menegaskan, perjuangan warga Sidrap tetap akan diteruskan melalui jalur lain.
“Sidrap adalah tanah kelahiran saya. Apa pun hasilnya, saya tetap bersama warga,” tegas Wawali Agus Haris. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








