Meski Didemo, PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

Suriadi Said
14 Mei 2025 17:29
2 menit membaca

BONTANG, Pranala.co – Suasana gerbang PT Energi Unggul Persada (EUP), Rabu (14/5/2025), menjadi titik pertemuan antara aspirasi dan kebijakan. Di satu sisi, massa aksi dari Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu menuntut kompensasi Rp48 juta per orang. Di sisi lain, perusahaan bergeming: mereka menolak memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai.

Jayadi, Humas PT EUP, menjawab langsung tuntutan tersebut. “Kami tidak membuka ruang untuk bantuan uang tunai. Sejak awal komitmen kami adalah membantu masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam bentuk barang yang bermanfaat secara jangka panjang,” tegasnya.

Alih-alih menyerahkan uang, PT EUP memilih menyalurkan bantuan berupa satu set jaring ikan per orang — bukan sembarang jaring, melainkan produk bermerek dan bermutu tinggi.

Bantuan ini ditujukan untuk 271 nelayan yang tersebar di wilayah Santan dan Bontang Lestari. Distribusinya akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu kesiapan dari pihak penyedia (supplier).

“Kalau uang, bisa habis dalam sekejap. Tapi kalau alat tangkap, itu bisa digunakan terus-menerus, meningkatkan produktivitas, bahkan penghasilan,” kata Jayadi.

Tuntutan kompensasi sebesar Rp48 juta per orang dari 185 nelayan yang tergabung dalam aksi dianggap Jayadi tidak adil. Sebab, ada kelompok nelayan lain yang telah bersedia menerima bantuan dalam bentuk barang tanpa protes.

“Permintaan itu tidak masuk akal. Kami ingin semua nelayan diperlakukan sama. Yang penting adalah kebermanfaatannya, bukan bentuk bantuannya,” ujar Jayadi.

PT EUP Bontang menegaskan bahwa proses distribusi bantuan akan dilakukan secara transparan dan terstruktur. Data penerima saat ini tengah diverifikasi berdasarkan kartu Kusuka — kartu identitas resmi nelayan aktif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Proses penyaluran juga akan melibatkan pemerintah kelurahan dan desa setempat, demi menjamin akuntabilitas dan menghindari tumpang tindih data.

“Kami tidak membeda-bedakan kelompok. Asal terverifikasi sebagai nelayan aktif, pasti masuk dalam daftar penerima,” pungkas Jayadi. [ZI]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *