Pembangunan rumah sakit yang dimaksud pun bertujuan untuk dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
“Ya, tidak masalah, kita akan tetap membangun karena kita tahu bahwa tanah itu adalah tanah Pemkot Balikpapan,” katanya.
Warga Pilih Jalur Hukum
Polemik nilai appraisal ganti rugi bangunan warga khususnya 12 Kepala Keluarga (KK) di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat yang terdampak rencana pembangunan rumah sakit, masih belum menemui titik terang.
Warga tetap mengharapkan ada perubahan nilai appraisal. Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut jika nilai ganti rugi yang diajukan sudah sesuai dengan perhitungan.
Warga melalui kuasa hukumnya Oki M Alfiansyah memilih ke jalur hukum. Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor register 01/PD.
Selama proses hukum berjalan, lanjut Oki, lahan dan bangunan yang ada di sekitar tidak boleh diganggu gugat dulu. Apa lagi sampai ada penggusuran.
“Kita harus saling mentaati aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Oki menambahkan, dirinya sudah berkonsultasi dengan stakeholder terkait dalam hal ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk bisa memberikan solusi yang terbaik.
“Harus ada solusi terbaik. Jangan sampai warga yang terdampak dari pembangunan rumah sakit ini akhirnya mengalami semacam kezaliman. Ini yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
















Comments 1