• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Didesak Cabut Surat Edaran Penjabat Kepala Daerah Bisa Mutasi PNS

Editor Suriadi Said
21 September 2022 | 16:24
Reading Time: 3 mins read
0
Mendagri Didesak Cabut Surat Edaran Penjabat Kepala Daerah Bisa Mutasi PNS

Mendagri Tito Karnavian

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah melalui mutasi dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dia menilai, ada potensi untuk disalahgunakan.

“Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur bupati/walikota, juga rawan interpretasi di publik,” katanya saat rapat kerja dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

PILIHAN REDAKSI

KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Plt Sekda Penajam Paser Utara

Lima Negara Paling Korupsi di Dunia, Indonesia?

Pj Kepala Desa di Kutai Timur Korupsi Dana Desa sejak 2020

Dia mengatakan, SE ini berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh para penjabat kepala daerah. “Dengan sandaran surat edaran ini sangat potensial atau rawan nanti disalahgunakan, rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali,” jelas politikus NasDem ini.

SE ini juga dinilai bertentangan dengan undang-undang. Mendagri perlu melakukan revisi atau mencabut SE tersebut.

“Surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua,” terang Saan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci penjelasan terkait Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja. Edaran ini diterbitkan berkaitan dengan akan habisnya masa bakti sejumlah kepala daerah sehingga kekosongan diisi penjabat (Pj).

“Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

SE Berisi Dua Poin Pokok

Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap dia. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/9).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya itu dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu. Sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, kata dia untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

“Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” tutur Benni.

Namun, lanjut Benni untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Benni mengatakan setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya
Nasional

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

30 Januari 2023 | 00:19
Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi
Nasional

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

29 Januari 2023 | 23:52
Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah
Nasional

Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah

21 Januari 2023 | 01:38
Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022
Nasional

Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022

12 Januari 2023 | 16:41
Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya
Nasional

Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya

10 Januari 2023 | 06:17
Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat
Nasional

Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat

9 Januari 2023 | 06:32
Next Post
Catatan Dahlan Iskan

Kompor Politik

Liga 3 Kaltim Digelar Oktober, Lima Klub Bontang Masih Terdaftar

Liga 3 Kaltim Digelar Oktober, Lima Klub Bontang Masih Terdaftar

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In