HARAPAN para korban untuk segera mendapatkan kembali uang mereka pupus di ruang sidang. Dalam perkara investasi bodong yang menjerat Diva Erfina, upaya damai yang difasilitasi Pengadilan Negeri Bontang gagal tercapai.
Sebanyak 11 korban terlibat dalam kasus ini, dengan kerugian total lebih dari Rp200 juta. Mereka datang dengan satu tuntutan utama: uang harus kembali dalam waktu singkat.
Namun, tuntutan itu tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa dalam tenggat tujuh hari sebagaimana mekanisme mediasi. Kondisi ini membuat negosiasi berakhir tanpa kesepakatan.
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan majelis hakim telah memberi ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif sebelum masuk ke pokok perkara.
“Korban menginginkan pengembalian dalam waktu cepat, sementara terdakwa tidak mampu menyanggupi. Karena itu, sidang dilanjutkan,” kata Denny, Jumat (24/4/2026).
Sembilan korban hadir langsung di persidangan, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Mereka menyatakan keberatan jika pengembalian dana dilakukan dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Di sisi lain, terdakwa Diva Erfina mengakui seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Meski ada pengakuan, proses hukum tidak berhenti. Perkara kini masuk tahap pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan. [NIUS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















