Pranala.co, SAMARINDA – Masyarakat yang ingin menggunakan lapangan bola atau lintasan atletik di Stadion Gelora Kadrie Oening (eks GOR Sempaja) tak lagi bisa gratis.
Sejak 2021, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sudah menerapkan retribusi resmi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan aturan ini berlaku untuk semua pihak.
“Siapa saja yang menggunakan fasilitas, termasuk instansi pemerintah, wajib membayar retribusi,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Retribusi dikenakan Rp500 ribu per kegiatan. Besarnya biaya tidak ditentukan jumlah peserta. Mau 10 orang atau 100 orang, tarifnya tetap sama.
“Biaya ini sifatnya flat per kegiatan. Jadi tidak dihitung per orang,” jelas Junaidi.
Untuk menggunakan fasilitas, masyarakat diminta mengajukan surat permohonan jadwal. Setelah itu, pembayaran dilakukan melalui sistem QRIS. Uang retribusi masuk langsung ke kas daerah, sebagai bentuk transparansi pengelolaan.
“Pengguna bisa fleksibel memilih jadwal. Kami yang akan membantu menyesuaikan agar lapangan tidak tumpang tindih,” tambahnya.
Meski aturan sudah berlaku sejak 2021, masih banyak warga yang menganggap fasilitas olahraga tersebut bisa digunakan gratis.
“Kami paham ada persepsi berbeda di masyarakat. Tapi aturan ini dibuat demi keberlangsungan fasilitas. Dengan retribusi, perawatan lapangan bisa lebih terjamin,” tegas Junaidi.
Dispora berharap masyarakat bisa memahami pentingnya retribusi ini. Hasilnya akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas olahraga, sehingga lapangan bola dan lintasan atletik tetap nyaman dipakai masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau fasilitas terawat, pengguna juga yang akan merasakan manfaatnya,” jelas Junaidi. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















