SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera Kaltim) sedang merancang kebijakan baru untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah. Kebijakan ini akan didanai Dana Abadi Daerah (DAD) Kaltim, sebuah langkah strategis yang diyakini dapat mengurangi backlog perumahan di wilayah tersebut.
Langkah awal perumusan kebijakan ini diimplementasikan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan.
Acara FGD ini diadakan pada Selasa, 2 Juli 2024, dan menjadi platform penting bagi para pihak untuk memberikan masukan demi percepatan penyusunan kebijakan tersebut.
Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, yang akrab disapa Nanda, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memanfaatkan Dana Abadi Daerah untuk mengatasi dua masalah utama: backlog perumahan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi.
“Kondisi di Kaltim, bahkan secara nasional, menunjukkan angka backlog perumahan yang banyak dan SILPA yang tinggi. Dengan Dana Abadi Daerah, kami berharap bisa menuntaskan persoalan ini,” ujar Nanda saat mempresentasikan tema FGD: Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog.
Pihaknya menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini dapat diselesaikan pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir. Nanda juga menambahkan bahwa Penjabat Gubernur, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sangat mendukung kebijakan ini.
Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, turut menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan. Dana Abadi adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum dengan sifat abadi, yang berarti pokok dana tidak berkurang, untuk menjamin keberlangsungan program tertentu.
“Semoga Perda ini segera selesai. Ini merupakan solusi untuk memanfaatkan anggaran tersisa atau SILPA untuk kepentingan masyarakat,” kata Riza.
Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (*)
Discussion about this post