BONTANG – DPRD Bontang bersama pemerintah daerah tengah fokus merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja perusahaan daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini melibatkan jajaran direksi dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman, serta pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang. Pertemuan ini berlangsung di sekretariat DPRD Bontang pada Selasa (2/7/2024), dengan tujuan menyusun regulasi yang lebih jelas untuk mengatur operasional PDAM guna meningkatkan kontribusi PAD bagi Bontang.
“Kami berharap dengan adanya Perda Perumda Air Minum ini, regulasi yang lebih jelas dapat memperkuat kinerja PDAM untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Bontang,” ujar Rustam.
Rustam juga menegaskan pentingnya pengelolaan yang serius terhadap PDAM ini, dengan harapan mampu memberikan keuntungan bagi Kota Bontang. Dia menyoroti perlunya pembaharuan dalam tata kelola perusahaan plat merah ini agar dapat beroperasi lebih efektif dan efisien.
“Selama ini, PDAM belum memberikan kontribusi PAD yang signifikan, malah terus merugi. Dengan Raperda baru ini, kami berharap dapat mengubah dinamika tersebut,” tambahnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman, Suramin, menanggapi bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Bontang untuk menyelaraskan regulasi dengan peraturan pemerintah yang baru.
“Dalam revisi Raperda ini, lebih dari 50 persen isi peraturan yang mengatur PDAM tidak lagi relevan. Oleh karena itu, perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini,” ungkap Suramin.
Perda baru ini direncanakan akan mencakup berbagai aspek penting yang belum diatur secara rinci sebelumnya, termasuk pembagian dividen, penetapan tarif atas dan bawah, serta kebijakan penggajian bagi direksi dan karyawan.
“Diharapkan, Raperda terbaru ini akan mencakup semua hal yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PDAM, termasuk pengaturan tarif dan tata kelola yang lebih baik,” tutupnya. (*)
Discussion about this post