BAGI Anda yang berniat melakukan penerbangan melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur perlu melakukan Rapid Antigen.
Pasalnya, sejak Senin, 4 Januari 2021, ada peraturan pemeriksaan syarat penerbangan di Bandara tersebut yang mewajibkan penumpang di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah persyaratan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Berikut syarat-syaratnya;
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum udara harus memenuhi persyaratan:
Stakeholder Relation Manager Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Retnowati, mengungkapkan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan memastikan persyaratan rute tujuan agar sesuai dengan yang dipersyaratkan.
”Jangan takut untuk terbang lagi karena bandara memiliki protokol kesehatan yang baik ditambah dengan persyaratan dokumen kesehatan untuk memastikan seluruh penumpang bebas dari Covid-19,,” ujar Retnowati melalui laman resmi.
[ks|js]
Tidak ada komentar