Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat mengurai kemacetan rutin di kawasan Jalan Juanda. Titik ini dikenal sebagai salah satu jalur paling padat setiap pagi, terutama saat jam masuk sekolah.
Upaya terbaru datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang memasang marka jalan kuning berbentuk zig-zag di sejumlah titik rawan macet. Marka ini menjadi tanda bahwa kawasan tersebut kini berada di bawah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kepala Dishub Samarinda, Manalu, mengatakan langkah ini diambil setelah pemantauan panjang di lapangan. Setiap pagi, petugas mendapati banyak kendaraan parkir di badan jalan dan trotoar.
“Ini sumber utama kemacetan. Banyak warga parkir di badan jalan, baik roda dua maupun roda empat. Itu membuat arus lalu lintas tersendat,” ujar Manalu.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi larangan parkir sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Warga juga sudah diminta menggunakan lahan parkir resmi di dekat lokasi, terutama para pengunjung toko kue populer di kawasan tersebut.
Marka zig-zag ini dipasang sesuai Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43. Fungsinya tidak sembarangan. Ada tiga tujuan utama: Mengurangi kemacetan yang disebabkan parkir sembarangan dan pengemudi yang berhenti sesaat di badan jalan; Mengurangi risiko kecelakaan, karena visibilitas pengendara menjadi lebih jelas; Meningkatkan keamanan dan ketertiban di sekitar ruas Jalan Juanda.
“Marka zig-zag ini panjangnya sekitar 15 sampai 20 meter. Sepanjang zona itu, kendaraan tidak boleh parkir dan tidak boleh berhenti,” tegas Manalu.
Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda sudah menyiapkan penindakan tegas.
Mulai pekan depan, pelanggaran akan ditindak melalui: Penggembosan ban langsung di tempat; Pencatatan pelat kendaraan; Penilangan oleh Satlantas berdasarkan data pelat yang diserahkan Dishub.
“Kami mohon masyarakat, terutama yang ingin membeli kue di kawasan itu, memperhatikan marka zig-zag. Selama ini itu salah satu penyebab utama kemacetan pagi hari,” ujar Manalu.
Jalan Juanda telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Artinya, aturan parkir harus dipatuhi tanpa kecuali.
Dishub juga akan memantau dua titik utama lainnya di sepanjang Juanda. Jika ditemukan potensi kemacetan serupa, marka zig-zag akan diperluas.
Meski sosialisasi sudah dilakukan sejak setahun hingga dua tahun lalu, Dishub tetap memberikan masa tenggang satu minggu setelah pemasangan marka sebelum penindakan penuh diberlakukan.
Manalu mengingatkan bahwa setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya memahami arti rambu dan marka jalan.
“Marka zig-zag ini juga dipakai di kawasan Zona Selamat Sekolah. Tujuannya sederhana: menciptakan kesadaran agar pengendara tidak parkir atau berhenti di zona kuning tersebut,” tegas dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















