Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan melalui pembaruan besar pada sistem e-kinerja (e-Kin), yang mulai berlaku Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan aturan baru tersebut mewajibkan ASN—baik PNS maupun PPPK—melakukan empat kali absensi setiap hari.
“ASN wajib absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ujarnya, Senin (24/11).
Misliansyah menjelaskan, frekuensi absensi sebelumnya hanya dua kali sehari. Mulai tahun depan, jumlah itu ditambah menjadi empat kali sebagai bentuk pengawasan jam kerja yang lebih ketat.
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati Kutim agar disiplin ASN semakin terukur, akuntabel, dan bebas dari praktik pelanggaran. Pemerintah ingin mencegah pegawai bolos, titip absen, atau pulang sebelum waktunya.
Untuk memastikan sistem berjalan baik, BKPSDM telah menggelar rapat internal dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA). Koordinasi juga dilakukan bersama pengembang aplikasi e-Kin, agar fitur absensi dan pelaporan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan terbaru.
Dalam aturan yang sama, jumlah absensi akan menjadi acuan pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Pegawai yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan dikenakan pemotongan secara proporsional.
“ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan dipotong TPP sesuai jumlah ketidakhadirannya,” ujar Misliansyah.
Mulai 2026, absensi juga akan menggunakan teknologi biometrik wajah. Sistem ini dipilih untuk memastikan kehadiran benar dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan, bukan diwakilkan.
“Kami memperketat sistem karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” tambahnya.
Dengan pembaruan ini, Pemkab Kutim berharap disiplin ASN semakin meningkat dan pelayanan publik berjalan lebih efektif. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















