Pranala.co, BONTANG — Polemik mencuat menjelang keberangkatan program umrah gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Salah satu marbot yang semula ditetapkan sebagai calon jemaah, justru dicopot dari jabatannya di detik-detik akhir.
Marbot tersebut bernama Masman, yang selama ini tercatat bertugas di Masjid Al Hijrah, Kota Bontang.
Kabar pencopotan Masman menjadi sorotan. Apalagi, ia sudah masuk dalam daftar resmi penerima bantuan umrah dari Pemprov Kaltim.
Merespons kisruh ini, Forum Silaturahmi Imam Masjid (Fosima) Kota Bontang akhirnya buka suara.
Sekretaris I Fosima, Maulana Akbar, membenarkan bahwa sejak awal dirinya sudah memberikan peringatan kepada Masman. Ia menyarankan agar Masman segera berkomunikasi dengan pihak pengurus masjid untuk menghindari kesalahpahaman.
“Dari awal saya sudah sampaikan, coba komunikasi dengan pengurus. Tapi lama tidak ada kabar lagi,” ujar Maulana kepada Pranala.co, Jumat (1/8) malam.
Maulana mengungkapkan, pencatatan nama Masman sebagai marbot sejak awal memang sempat menimbulkan pertanyaan.
Masman sebelumnya menjabat sebagai koordinator kebersihan masjid. Namun karena calon marbot yang lain kala itu kesulitan baca-tulis, Masman akhirnya didaftarkan sebagai marbot resmi penerima insentif.
“Beliau sudah lama tercatat sebagai marbot sejak zaman almarhum H. Payyang. Tapi yang bertugas membersihkan masjid bukan beliau langsung,” jelasnya.
Pergantian marbot ini sempat ditolak Fosima. Sebab, Masjid Al Hijrah berstatus masjid milik pemerintah. Pergantian pengurusnya wajib mendapat persetujuan dari Sekda Kota Bontang.
“Ternyata sudah ada tanda tangan Bu Sekda. SK pengganti pun keluar. Jadi prosesnya tetap jalan,” terang Maulana.
Ia bahkan menyebut, sempat meminta bagian Kesra menyampaikan keberatan ini kepada Sekda. Namun keputusan tak berubah.
Maulana menyebut, kasus ini mirip dengan yang terjadi di Masjid Al Anwar. Bedanya, marbot di sana tidak mendapat jatah umrah.
“Begitu ada program umrah, langsung ada pergantian marbot. Ketika saya tanya kenapa Pak Masman diganti, alasannya karena jarang hadir,” ungkapnya.
Menurut Maulana, data penerima umrah harus mengacu pada yang terdaftar paling lambat awal tahun 2025. Ketentuan ini sudah disepakati bersama Kementerian Agama (Kemenag).
Pengecualian hanya berlaku jika marbot yang bersangkutan sudah tidak bertugas atau telah habis masa kontraknya setelah mengabdi minimal lima tahun.
“Nama yang sah dan terdata di provinsi adalah Pak Masman. Jadi tidak bisa diganti. Karena jatahnya satu orang per masjid. Kalau sudah ada yang ditetapkan, otomatis penggantinya tidak bisa berangkat,” tegas Maulana. (FR)














