BALIKPAPAN, pranala.co – Kasus pencurian sejumlah minimarket di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap. Dua pelaku diamankan. ST (33) dan EG (32), warga Balikpapan Tengah.
Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus berbeda. EG merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan ST kasus pencurian.
BACA JUGA: Peredaran Sabu 1 Kilogram Dikendalikan 3 Napi di Lapas
Fakta lainnya, pelaku ST ternyata seorang pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan. Hanya saja, kebutuhan hidup mendesaknya untuk melakukan aksi nekat tersebut.
Spesialis pembobolan minimarket itu ditangkap karena mencuri 453 bungkus rokok di Indomaret, Jalan MT Haryono RT 30 Balikpapan Selatan, Selasa (21/6/2022) dini hari lalu. Mereka selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela terali menggunakan linggis di lantai 3 toko,
Tak hanya rokok, para pelaku juga mencuri barang lainnya seperti minyak goreng, gawai tab merek Samsung, dan kartu perdana Indomaret. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kerugian toko ditaksir Rp41 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, saat pers rilis, Senin (27/6/2022).
Saat didalami, para pelaku rupanya tak hanya mencuri barang minimarket saja. Di tempat lainnya, keduanya juga mencuri sepeda motor milik karyawan Alfamidi.
Hal ini setelah polisi menggeledah rumah pelaku ST, dan didapati satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi KT 5729 FU. Yang diakui bukan miliknya.
BACA JUGA: Terbuai Mulut Manis Pemuda, Gadis asal Bontang Disekap dan Dipaksa Layani Nafsu Bejatnya
“(Motor) diambil sebelum pencurian Indomaret, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (das/re)
Discussion about this post