Pranala.co, BALIKPAPAN — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima pemindahan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Rudenim Jakarta. Pemindahan dilakukan, Rabu (2/7/2025) malam.
Ketiganya berinisial EDC, OE, dan EU. Mereka resmi berstatus sebagai deteni atau tahanan imigrasi.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatur kapasitas deteni.
“Pemindahan ini dilakukan karena Rudenim Jakarta mengalami overkapasitas,” ujar Danny dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Danny menyebutkan bahwa kondisi di Rudenim Jakarta yang terlalu padat berisiko memicu gangguan keamanan.
“Kalau sudah menumpuk, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ketiga WNA Nigeria tersebut dipindahkan ke Balikpapan, yang memiliki kapasitas lebih longgar.
Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menambahkan bahwa ketiga WNA ini terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jakarta.
Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. “Awalnya mereka masuk Indonesia dengan dokumen. Tapi saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen itu,” kata Slamet.
Ketiga WNA sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi TPI Tanjung Priok. Namun karena waktu pemeriksaan melebihi batas tujuh hari, mereka dipindahkan ke Rudenim Jakarta, dan kini ke Balikpapan.
Slamet menyebutkan, beberapa dari mereka telah tinggal di Indonesia selama satu hingga dua tahun, namun belum menunjukkan itikad untuk pulang.
“Proses pemulangan lambat karena koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria cukup sulit. Tidak seperti negara-negara Eropa yang responsif,” ujarnya.
Ketiganya diketahui melanggar Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa yang berlaku.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain kendala diplomatik, proses deportasi juga tersendat karena deteni wajib menanggung biaya tiket pulang sendiri.
“Ini jadi tantangan tambahan dalam mempercepat deportasi,” tutup Slamet.

















