• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Langgar Aturan Keimigrasian, Tiga WNA Nigeria Ditahan di Rudenim Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juli 2025 | 15:54
Reading Time: 2 mins read
0
Langgar Aturan Keimigrasian, Tiga WNA Nigeria Ditahan di Rudenim Balikpapan

Tiga WNA asal Nigeria tampak pasrah saat dipindahkan ke Rudenim Balikpapan setelah melanggar aturan keimigrasian. (Syahrul)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima pemindahan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Rudenim Jakarta. Pemindahan dilakukan, Rabu (2/7/2025) malam.

Ketiganya berinisial EDC, OE, dan EU. Mereka resmi berstatus sebagai deteni atau tahanan imigrasi.

PILIHAN REDAKSI

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

29 Juni 2026 | 20:24

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatur kapasitas deteni.

“Pemindahan ini dilakukan karena Rudenim Jakarta mengalami overkapasitas,” ujar Danny dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Danny menyebutkan bahwa kondisi di Rudenim Jakarta yang terlalu padat berisiko memicu gangguan keamanan.

“Kalau sudah menumpuk, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ketiga WNA Nigeria tersebut dipindahkan ke Balikpapan, yang memiliki kapasitas lebih longgar.

Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menambahkan bahwa ketiga WNA ini terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jakarta.

Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. “Awalnya mereka masuk Indonesia dengan dokumen. Tapi saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen itu,” kata Slamet.

Ketiga WNA sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi TPI Tanjung Priok. Namun karena waktu pemeriksaan melebihi batas tujuh hari, mereka dipindahkan ke Rudenim Jakarta, dan kini ke Balikpapan.

Slamet menyebutkan, beberapa dari mereka telah tinggal di Indonesia selama satu hingga dua tahun, namun belum menunjukkan itikad untuk pulang.

“Proses pemulangan lambat karena koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria cukup sulit. Tidak seperti negara-negara Eropa yang responsif,” ujarnya.

Ketiganya diketahui melanggar Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa yang berlaku.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain kendala diplomatik, proses deportasi juga tersendat karena deteni wajib menanggung biaya tiket pulang sendiri.

“Ini jadi tantangan tambahan dalam mempercepat deportasi,” tutup Slamet.

[SYAHRUL]

Tags: BalikpapanKantor Imigrasi
Previous Post

Dewan Pengawas Baru PDAM Tirta Kandilo Paser Dilantik, Minta Peka dan Melek Medsos

Next Post

Dapat Beasiswa dari Kutim? Siap-Siap Tak Masuk Program Gratispol Kaltim Lagi

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
Harus Pilih Salah Satu! Gratispol Kaltim atau Beasiswa Daerah Harus Pilih Salah Satu! Beasiswa Daerah atau Gratispol Kaltim Dapat Beasiswa dari Kutim? Siap-Siap Tak Masuk Program Gratispol Kaltim Lagi

Dapat Beasiswa dari Kutim? Siap-Siap Tak Masuk Program Gratispol Kaltim Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved