PRANALA.CO – Lahan pemakaman Covid-19 di Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur semakin sempit. Belakangan diketahui, jumlah kuota hanya tersisa untuk 39 makam. Pemkot Bontang sepakat memberi izin jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Namun, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan kebijakan ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab untuk jenazah Covid-19 harus dimakamkan dengan cara khusus. Jadi, Satgas perlu membentuk relawan pemulasaran terlebih dulu.
“Bentuk dulu relawannya, baru bisa dilaksanakan pemakaman di TPU,” kata Basri kepada wartawan, Selasa (3/8).
Untuk lokasinya, Basri bilang akan ditentukan oleh petugas nakes. Yang jelas perlu ada persetujuan dari warga terlebih dahulu. “Lokasi yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari warga setempat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang Adi Permana menambahkan, tidak semua lokasi pemakaman umum bisa dimanfaatkan untuk mengubur jenazah Covid.
“Kita akan lihat dulu, yang jelas lahannya harus siap, tidak dekat dengan sungai,” katanya.
Selain itu kebutuhan relawan juga perlu dicermati. Untuk pemakaman khusus Covid di Bontang Lestari saja sudah membutuhkan 20 orang petugas.
“Relawan pemulasaran jenazah juga harus dibentuk dulu, dan dibekali pengetahuan tata cara pemakaman,” kata Adi.
Ia juga menilai kebijakan itu bisa memicu kerumunan. Jika pemulasaran jenazah dilakukan di TPU orang-orang yang mengantar jenazah ke pemakaman tentu akan lebih banya. “Ini yang kami antisipasi,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post