Pranala.co, SANGATTA — Pemkab Kutai Timur (Kutim) menegaskan tak akan melepas sejengkal pun tanahnya, termasuk tujuh RT di Sidrap yang selama ini diklaim oleh Kota Bontang.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menyebut, wilayah Sidrap sudah final masuk dalam administrasi Kutai Timur, berdasarkan dasar hukum yang sah.
“Sudah jelas. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permen Nomor 25 Tahun 2005 menyatakan Sidrap itu wilayah Kutim. Tidak bisa diganggu gugat,” tegas Jimmi, Kamis (31/7/2025), usai mediasi di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta.
Mediasi ini digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024. MK meminta Gubernur Kalimantan Timur mempertemukan dua belah pihak: Bontang dan Kutim.
Namun hasilnya buntu. Bontang meminta agar Kutim “ikhlas” melepas Sidrap, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.
“Kata ‘ikhlas’ itu muncul dua kali. Disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Tapi kami bukan bicara soal rasa. Ini soal hukum,” ujar Jimmi.
Jimmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tidak akan tunduk pada narasi emosional. Kutim tetap mengacu pada aturan.
“Kami bukan menolak karena merasa lebih besar. Tapi karena aturan memang sudah mengatur seperti itu,” ucapnya.
Ia juga meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar turun langsung meninjau wilayah Sidrap. Tujuannya agar melihat langsung situasi di lapangan, bukan sekadar menerima laporan.
“Pak Gubernur penting datang langsung. Selama ini mungkin belum pernah ke sana,” tambahnya.
Soal gugatan Bontang di Mahkamah Konstitusi, Jimmi optimistis putusan akhir akan tetap berpihak pada Kutim. Ia meyakini, perubahan wilayah tak bisa sembarangan dilakukan.
“Kalau mau ubah undang-undang, syaratnya berat. Harus lewat presiden atau 2/3 anggota DPR RI setuju. Itu bukan hal yang mudah,” jelasnya.
Persoalan Sidrap memang pelik. Meski secara administratif masuk wilayah Kutim, selama ini warga Sidrap lebih dekat dengan Bontang dalam urusan layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga akses jalan.
Namun bagi DPRD Kutim, kedekatan sosial bukan dasar hukum. Kutim tetap pada pendiriannya: Sidrap adalah bagian sah dari wilayah mereka. (HAF)









