Tenggarong, PRANALA.CO – Pernikahan adalah momen penting dalam hidup, namun tidak sedikit yang terjebak dalam praktik pernikahan siri, yang meski sah menurut agama, tak diakui oleh hukum negara. Inilah yang menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baru-baru ini, Disdukcapil Kukar, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, meluncurkan kampanye yang bertujuan untuk menanggulangi pernikahan siri di daerah tersebut.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pihaknya kini lebih proaktif mengkampanyekan pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum.
“Nikah siri ini bisa berdampak buruk. Meskipun sah menurut agama, pernikahan yang tidak tercatat resmi berisiko besar,” ungkap Iryanto dalam kampanye yang digelar baru-baru ini.
Iryanto menjelaskan bahwa tanpa adanya pencatatan resmi, pasangan yang menikah secara siri tidak akan mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam hal administrasi kependudukan.
“Tanpa buku nikah sebagai bukti, pasangan tidak bisa mendapatkan hak-hak penting, seperti pencatatan perkawinan di Kartu Keluarga, serta kejelasan nasab anak dalam dokumen kependudukan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidaktercatatan pernikahan ini bisa menimbulkan masalah hukum di masa depan. Terutama bagi pasangan yang tidak memiliki kejelasan status hukum, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Pernikahan siri bisa mengarah pada persoalan hukum yang serius di kemudian hari. Maka dari itu, kami mengimbau untuk memilih pernikahan yang resmi, yang sah secara agama dan hukum,” tambahnya.
Pernikahan siri memang sah menurut agama, namun negara tidak dapat mengakui status pernikahan tersebut tanpa pencatatan yang jelas. Hal ini tentu berdampak pada berbagai aspek kehidupan pasangan dan anak-anak mereka.
Kampanye ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah, baik di mata agama maupun negara, demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak.
Sebagai bagian dari upaya untuk lebih mendekatkan informasi kepada masyarakat, Disdukcapil Kukar berjanji akan terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan resmi.
“Kami ingin mengingatkan bahwa keputusan yang terlihat sepele saat ini bisa menjadi beban hukum di masa depan,” tutup Iryanto, mengakhiri kampanye dengan harapan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pernikahan yang tercatat resmi.
Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat Kukar bisa lebih sadar dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pernikahan, demi masa depan yang lebih aman dan terjamin secara hukum. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post