PRANALA.CO, Bontang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lok Tuan, Polres Bontang Aiptu Bambang Sumantri melakukan penyelesaian masalah terkait dugaan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di RT 42, Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (10/12/2024) pukul 06.15 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua RT 42 Lok Tuan, Tugianto yang menginformasikan jika di kawasannya ada pria dan wanita tinggal serumah meski tidak memiliki ikatan pernikahan.
Mereka adalah F (26), seorang karyawan swasta asal Makassar, dan S (39), ibu rumah tangga asal Desa Harapan, Kecamatan Tanette Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Menurut pengakuan perempuan ini, ia sudah memiliki suami dan dua anak yang kini tinggal di kampung halamannya. Dia meninggalkan keluarganya setelah berkenalan dengan pria berinisial F melalui media sosial.
Meskipun mereka tinggal bersama selama hampir sebulan, hubungan mereka belum diakui secara hukum, karena S belum resmi bercerai dari suaminya. F juga mengungkapkan bahwa mereka sempat melaksanakan nikah siri di daerah Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Sebagai upaya penyelesaian, Aiptu Bambang Sumantri memberikan nasihat dan teguran tegas kepada kedua pihak. Ia mengingatkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, mengingat status pere,puan berinisial S yang masih terikat pernikahan.
“Kami memberikan teguran keras agar mereka tidak tinggal satu rumah mengingat status S yang belum resmi bercerai,” ujar Aiptu Bambang Sumantri.
Dia juga menekankan pentingnya menghormati norma sosial dan hukum yang berlaku untuk menghindari potensi permasalahan lebih lanjut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post