BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi ini, polisi menangkap K sebagai pelaku utama serta H, penadah motor curian. Dari total 20 unit motor yang dicuri, polisi berhasil mengamankan 18 kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk segera melapor ke Polres Bontang dengan membawa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
“Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Bontang dengan membawa surat kendaraan yang sah,” ujar AKBP Alex Frestian, Selasa (4/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa dokumen resmi di sebuah bengkel di Bontang Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, motor tersebut ternyata merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Marangkayu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita tiga buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor korban. Polres Bontang terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan yang lebih luas.
Kapolres Bontang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi. Warga diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan kendaraan bermotor.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan kendaraan mereka serta terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Bontang dan sekitarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post