BONTANG – Tim Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Selasa (4/3/2025) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” jelas Kapolsek AKP Rakib Rais.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mengidentifikasi rumah milik tersangka EK (38). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di atas lemari kaca.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna biru, enam plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Saat diamankan, terduga pelaku tengah berada di dalam rumahnya bersama seorang rekannya yang sedang melakukan renovasi rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, EK mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
Polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang,” tambah Kapolsek.
Saat ini, EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bontang Selatan dan akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post