BALIKPAPAN – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus komplotan yang diduga telah meretas 323 akun Instagram dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Salah satu akun yang menjadi korban adalah milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (4/3/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka memeras korban dengan meminta tebusan antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta agar akun Instagram yang diretas dapat dikembalikan. Besaran nominal yang diminta bervariasi, tergantung jumlah pengikut akun yang diretas.
Empat pelaku, yakni AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24), ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (25/2/2025). Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah meraup keuntungan sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta dari para korban yang membayar tebusan untuk mendapatkan kembali akun Instagram mereka.
Komplotan ini menggunakan metode serangan pancingan (phishing). AP bertugas mencari target dengan mengumpulkan sekitar 50 akun Instagram per hari, terutama akun dengan lebih dari 5.000 pengikut. Selanjutnya, MDI dan MFA mengirimkan tautan melalui pesan langsung (DM), dengan iming-iming mendapatkan centang biru gratis dari Instagram.
Korban yang mengklik tautan dan mengisi formulir palsu akan kehilangan kendali atas akun mereka. Setelah itu, AL mengambil alih akun dengan mengubah email, kata sandi, nomor telepon, dan informasi lainnya.
Selain itu, AL juga mengunggah konten penipuan di akun yang telah diretas. AP kemudian berperan sebagai admin WhatsApp yang menangani permintaan tebusan dari korban dan menanggapi pertanyaan terkait penipuan.
Menurut Kompol Ariansyah, hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, liburan, hingga bermain judi daring.
Selain akun KPU Metro Lampung, komplotan ini juga menargetkan berbagai akun bisnis dan personal lainnya, termasuk kedai kopi, penyelenggara acara pernikahan, penata rias, klinik kecantikan, toko servis ponsel, penjual makanan dan minuman, agen properti, sekolah, pondok pesantren, media, penyewaan kendaraan, dan penyedia informasi lowongan pekerjaan.
Bahkan, seorang dokter di Jakarta menjadi korban setelah membeli ponsel dari akun kedai kopi yang ternyata telah diretas, mengakibatkan kerugian sebesar Rp5 juta.
“Di Kaltim, para tersangka juga tercatat telah melakukan sejumlah peretasan. Kami terus memonitor dan mengembangkan kasus ini,” ujar Kompol Ariansyah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post