SIDANG kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan eks Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang Dandi Prio Anggono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
Awalnya, sidang hanya digelar hanya sekali seminggu. Kini, menjadi dua kali sidang. Senin dan Rabu secara daring. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal dari Kejaksaan Negeri Bontang. Antara lain; Harianto, Riduansyah, Sabirin, Paluseri, Emrizal, Senin (20/4).
Menyusul, Eddy Yudizar, eks Kepala DPPKA Bontang, Enny Artasari, Putri Yuli, Ernawati, dan Ence Nazamuddin, Rabu (22/4). Dan M Ali Akbar serta Adi Darma pada sidang yang digelar Senin 27 April 2020 siang.
JPU Bayu Nurhadi bilang saksi yang dipanggil hari ini masing-masing Andi Amri, Yudi Lesmana, Yunita Ferdi Astri, Herawati, Aspiansah, Abu Mansyur, Atim Prasaja, Yunita Iriyanti, Maulin, Liem sikin, dan Saenal.
Pada sidang dengan saksi Adi Darma, sejumlah pertanyaan telah dilayangkan. Salah satunya terkait SK dan Perda yang ditandatangani Adi Darma selaku Wali Kota Bontang saat itu.
Menjawab pertanyaan Herman Gozali SH selaku Penasihat Hukum (PH) Dandi terkait Perda dan SK yang menjadi dasar dikeluarkannya dana penyertaan modal Pemkot Bontang di Perusda AUJ, mantan Wali Kota Bontang 2011-2016 dalam keterangannya menyampaikan tidak tahu, ini semua sudah melalui mekanisme yang ada. Ia tinggal tandatangan saja.
Terkait pencairan dana, Herman menanyakan apakah pencairan dana juga dibolehkan pada saat itu. menurut Adi, boleh aja sepanjang itu sesuai dengan mekanisme. Namun, dia mengaku tidak tahu mekanisme itu terjadi.
Mengenai Perda, Adi Darma menjelaskan seharusnya Perda itu sudah lama keluar baru SK. Sebagaimana keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi menyebutkan pernah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ yang dimaksudkan sebagai dasar Penggunaan Anggaran.
Sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatanganinya sebesar Rp10 Miliar.
Selain itu, ia juga pernah mengeluarkan SK Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp6.926.295.000,-.
Usai sidang Herman mengatakan, menemukan ketidaksesuaian keterangan saksi Syabirin dengan Eddy Yudizar tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) pada sidang sebelumnya. Dalam keterangan Eddy Yudizar menyebutkan, sebagai Pengguna Anggaran ditandatangani SPD nomor 0705 tanggal 16 Desember 2014 sebesar Rp10 Miliar untuk dibayar Belanja Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ.
Namun dalam keterangan Syabirin, ia menyebutkan dokumen SPD nomor 0574 tanggal 23 Oktober 2014 ditandatangani Eddy Yudizar untuk dibayar Belanja Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp10 Miliar.
Ada keterangan berbeda dari kedua saksi itu sebagaimana di BAP keduanya, namun belum sempat ditanyakan keburu putus teleconferencenya, kata Herman.
“Itu yang belum sempat kami kejar waktu itu, karena teleconferencenya putus waktu itu,” tandas Herman.
Saat disampaikan hal ke Majelis Hakim, ia diminta untuk menyampaikan semuanya di pledoinya nanti. Karena semua keterangan saksi di BAP sudah seperti itu, tidak ada yang dicabut.
Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Dandi didampingi PH Herman Gozali SH, Silikon SH, dan Siti Wulandari SH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH, dan Arwin Kusmanta SH MM. (dk)
Discussion about this post