pranala.co – Indonesia akhirnya menerima pembayaran pertama untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
Pembayaran dengan nilai 20,9 juta dolar AS atau Rp320 miliar diterima melalui Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/11/2022).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia.
“Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau,” katanya.
Selain itu, adanya program ini juga menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.
Pengurangan emisi di Kaltim sendiri berhasil dicapai melalui beberapa perubahan kebijakan. Termasuk peningkatan tata kelola dan pemantauan hutan, restorasi ekosistem seperti pada lahan gambut dan mangrove, dan moratorium secara permanen untuk konversi lahan gambut dan hutan primer.
“Kemudian, program-program untuk memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan, dan mendorong penghidupan bagi masyarakat pedesaan melalui program perhutanan sosial pemerintah dan kemitraan di sekitar kawasan konservasi,” ungkapnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat. Termasuk masyarakat adat, dari hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.
Di antaranya, mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim.
“Kami juga berharap bahwa program ini akan menarik sumber pembiayaan lain karena kami berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan dalam jangka panjang,” ucapnya di Grand Senyiur Hotel Balikpapan.
Sebelumnya, Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja (Performance-based Payment) dari program FCPF.
Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor indenden).
Pembayaran pertama tersebut akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen benefit sharing plan (BSP) yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.
Pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.
Dan pembayaran akan diberikan kepada pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Kaltim, level pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level masyarakat. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)
Discussion about this post