BONTANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bontang. Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 2018 hingga 2024. Dan berlaku sampai Desember 2025.
Pengumuman itu disampaikan dalam acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (20/8/2025).
Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menegaskan tujuan program ini sederhana: meringankan beban warga.
“Dengan pembebasan denda ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan patuh melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Jadi, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya. Tanpa tambahan sanksi administrasi.
Cara mengajukan pembebasan denda
Prosesnya tidak rumit. Wajib pajak cukup membuat surat permohonan pembebasan sanksi administrasi. Formatnya sudah disediakan Bapenda.
Jika diwakilkan, harus ada surat kuasa. Disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jangan lupa, fotokopi SPPT PBB juga wajib dilampirkan.
Program ini bukan berdiri sendiri. Ia bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam digitalisasi pelayanan.
Melalui forum TP2DD dan FGD, pemerintah menegaskan dukungannya terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Syahruddin menyebut, digitalisasi pembayaran pajak adalah langkah penting. Bukan hanya untuk Bontang. Tapi juga mendukung transformasi keuangan daerah di Kalimantan Timur.
Pemkot Bontang berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Melunasi tunggakan pajak tanpa rasa takut denda.
Lebih dari itu, program ini juga diharapkan mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Demi pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efisien. Lebih transparan. (RIL)

















