SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Seorang pengusaha, Rudy Ong Chandra, dijemput paksa penyidik, Kamis, 21 Agustus 2025.
Rudy bukan nama baru. Ia sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim)
“Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Budi tidak menjelaskan secara detail. Biasanya, langkah jemput paksa dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif. Bisa karena mangkir dari panggilan. Bisa juga karena berlarut-larutnya proses hukum.
Kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Bahkan, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri bagi para tersangka.
Beberapa lokasi di Kaltim pun telah digeledah. Termasuk rumah mendiang mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Awang Faroek sendiri adalah salah satu tersangka. Namun, ia meninggal pada 22 Desember 2024. Dengan kepergiannya, kasus ini tetap berjalan.
Selain Rudy, masih ada nama lain. Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek, juga berstatus tersangka dalam perkara ini.
Artinya, ada tiga orang yang sempat disangkakan dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim: Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim (meninggal dunia). Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kaltim. Rudy Ong Chandra, pengusaha sekaligus Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Kini, giliran Rudy yang digiring. KPK menegaskan, perkara akan terus diusut.
Penangkapan Rudy ini menjadi sinyal. Bahwa kasus lama, meski berjalan lambat, tidak serta-merta dilupakan.
KPK, dalam catatan publik, sering dianggap “melemah” beberapa tahun terakhir. Tapi langkah jemput paksa kali ini bisa menjadi pengingat: masih ada taring yang tersisa.
Apalagi, kasus suap izin tambang selalu jadi sorotan. Bukan hanya karena nilainya besar. Tapi juga karena dampaknya luas: dari kerusakan lingkungan, sengketa lahan, hingga kerugian negara yang tidak sedikit. (RE/DIAS)


















