Pranala.co, BONTANG — Hampir di setiap sudut Kota Bontang kini mudah ditemui juru parkir alias jukir. Dari kafe kecil hingga minimarket besar, selalu ada yang berdiri di pinggir jalan, mengenakan rompi seadanya, dan siap menagih uang parkir.
Namun, banyak warga menilai keberadaan mereka lebih sering menimbulkan keresahan ketimbang rasa aman.
Syahril, warga Bontang Baru, mengaku hampir setiap hari berurusan dengan juru parkir liar saat beraktivitas di pusat kota. Ia mengeluhkan cara mereka yang dinilai tidak sopan dan memaksa.
“Memang cuma Rp2 ribu, tapi mintanya maksa. Motor cuma saya sandarkan sebentar. Kalau rusak atau hilang, siapa yang tanggung jawab?” keluhnya, Jumat (25/10/2025).
Menurutnya, keberadaan jukir liar semakin banyak terutama saat ada acara besar seperti konser, bazar, atau kegiatan masyarakat lainnya.
“Kalau lagi ramai, mereka muncul semua. Tapi begitu acara selesai, mereka juga hilang. Motor kita tidak dijaga sama sekali,” ujarnya kesal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Bahauddin, tidak menampik keluhan warga tersebut. Ia mengakui bahwa hingga kini pemerintah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak para jukir liar.
“Landasan hukumnya memang belum ada. Saat ini, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang parkir sedang dibahas di DPRD Bontang. Target kami, tahun ini bisa selesai agar ada dasar hukum untuk bertindak,” jelasnya.
Menurut Bahauddin, tanpa regulasi yang jelas, Dishub kesulitan menertibkan para jukir liar yang beroperasi di luar kendali pemerintah.
“Kalau sudah ada Perda, kami bisa melakukan penertiban dengan dasar hukum yang kuat. Saat ini, sifatnya masih sebatas imbauan,” tambahnya.
Fenomena jukir liar bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga soal potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat, hingga Oktober 2025, pendapatan retribusi parkir baru mencapai Rp224,7 juta.
Padahal target awalnya Rp420 juta. Dalam pembahasan anggaran perubahan, target itu bahkan harus diturunkan menjadi Rp315 juta.
“Angka ini masih kecil dibanding potensi sebenarnya. Dengan mobilitas warga dan investasi yang meningkat, potensi pendapatan dari parkir bisa jauh lebih besar,” kata Bahauddin.
Maraknya jukir liar menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan Perda Parkir. Tanpa payung hukum, penertiban hanya akan berjalan setengah hati.
Sementara bagi warga, penting untuk lebih berhati-hati dan memilih lokasi parkir resmi yang memiliki pengawasan dan tanggung jawab jelas.
Jika regulasi berhasil ditegakkan, bukan hanya ketertiban yang tercipta, tetapi juga peningkatan pendapatan daerah yang bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.
“Kami berharap Perda ini segera disahkan. Dengan begitu, pengelolaan parkir di Bontang bisa lebih tertib, aman, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” tutup Bahauddin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















