SAMARINDA – Ribuan tenaga honorer di Kalimantan Timur (Kaltim) masih gelisah. Janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan Gubernur Kaltim belum juga terealisasi.
Kegelisahan itu memuncak dalam aksi damai yang digelar Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4 beberapa waktu lalu. Mereka menuntut kepastian, terlebih tenggat waktu pendataan ulang tenaga honorer dari Kementerian PAN-RB berakhir pada 20 Agustus 2025 besok.
“Kalau tidak ada kepastian, kami bisa hilang dari sistem. Itu yang kami takutkan,” ujar salah satu peserta aksi.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan, pengangkatan honorer menjadi PPPK bukan kewenangan pemerintah daerah. Proses itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB.
Meski begitu, ia memastikan Pemprov Kaltim mendukung penuh perjuangan tenaga honorer.
“Saya sangat mengusulkan agar tenaga honorer yang telah berdedikasi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, bisa segera diangkat menjadi ASN,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, Pemprov tidak akan menghambat proses apapun. Jika instruksi sudah turun dari pusat, pelantikan akan segera dilakukan.
“Kalau perintahnya ada, kami siap laksanakan secepat mungkin. Tapi tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh,” ujarnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Rudy, berkomitmen memperjuangkan aspirasi tenaga honorer. Namun ia juga meminta semua pihak untuk bersabar.
“Kami menghimbau seluruh tenaga honorer agar tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak mudah terprovokasi,” tutupnya. (TIA)















