KALTIM, Pranala.co — Kabar baik datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), serta para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 tetap diberikan secara penuh.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan abdi negara dan purnawirawan yang telah mengabdi. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi diterbitkan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 1.
Namun jika belum cair di bulan itu, pemerintah memastikan pembayaran tetap dilakukan setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi dasar perhitungan besaran gaji ke-13 adalah penghasilan bulan Mei 2025, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/struktural atau fungsional.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada:
- PNS pusat dan daerah
- Pegawai ASN lainnya
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima pensiun dan tunjangan
Termasuk pula pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai dan Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I / Pejabat Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / Pejabat Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
3. Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10–20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3/Sederajat
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4/Sederajat
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung daya beli ASN dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
Selain itu, dana ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian pegawai negara di seluruh sektor. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1