• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Terpisah dari THR

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Maret 2026 | 21:51
Reading Time: 2 mins read
0
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Terpisah dari THR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menegaskan, gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini sudah mulai dicairkan. “Saya garis bawahi, THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasa diberikan pada bulan Juni,” ujarnya.

PILIHAN REDAKSI

Kaltim Rajanya Kredit, Rp96 Triliun Dicairkan, Pertumbuhan Tertinggi se-Kalimantan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Bocoran Besaran Lengkapnya Rp3,38 Triliun Uang Tunai Beredar di Kaltim Jelang Lebaran Bank Indonesia Siapkan Rp4,19 Triliun untuk Penukaran Uang di Kaltim

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Bocoran Besaran Lengkapnya

21 Mei 2025 | 08:21
Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025: Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya! Penyaluran Pembiayaan Syariah di Kaltim Meningkat 22,77% pada Kuartal I/2024

Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025

15 Mei 2025 | 23:55

Untuk THR tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

THR tersebut disalurkan kepada: 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp22,2 triliun; 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun; 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun.

Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan penuh 100 persen. Komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 ASN aktif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (maksimal 100 persen untuk ASN pusat)

Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja tidak termasuk, tetapi pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran gaji ke-13 tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada perubahan besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Gaji 13Gaji ke-13
Previous Post

Balikpapan Siapkan Pasar Modern Semi-Mal, Butuh Anggaran Rp100 Miliar Lebih

Next Post

Viral Dugaan Penimbunan Elpiji 3 Kg di Muara Badak, Ini Hasil Pengecekan Polisi di Lapangan

BACA JUGA

Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027 2.086 Usulan DPRD Kaltim Menggunung, Terancam Tersaring Aturan Prioritas

Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027

1 Mei 2026 | 09:45
Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

1 Mei 2026 | 09:36
Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

30 April 2026 | 23:02
BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

30 April 2026 | 22:32
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat, 70 Persen Korban Anak

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat, 70 Persen Korban Anak

30 April 2026 | 21:26
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Next Post
Viral Dugaan Penimbunan Elpiji 3 Kg di Muara Badak, Ini Hasil Pengecekan Polisi di Lapangan

Viral Dugaan Penimbunan Elpiji 3 Kg di Muara Badak, Ini Hasil Pengecekan Polisi di Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50

Terbaru

Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027 2.086 Usulan DPRD Kaltim Menggunung, Terancam Tersaring Aturan Prioritas

Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027

1 Mei 2026 | 09:45
Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

1 Mei 2026 | 09:36
Sentuhan TMMD Ke-128 Bontang, Musala Al Ikhlas Muara Badak Kini Lebih Nyaman

Sentuhan TMMD Ke-128 Bontang, Musala Al Ikhlas Muara Badak Kini Lebih Nyaman

1 Mei 2026 | 09:24
TMMD Ke-128, Kodim Bontang Bangun Sumur Bor Atasi Krisis Air

TMMD Ke-128, Kodim Bontang Bangun Sumur Bor Atasi Krisis Air

1 Mei 2026 | 09:14
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved