pranala.co – Nasib nahas menimpa pria berinisal S (34). Ditangkap polisi kala disibukkan melakukan pengemasan sabu seberat 11,23 gram. Lokasinya di Jalan Tari Enggang, Gang Kanjar I, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita sore lalu.
Aktivitas haram pria kepala plontos itu, sudah diendus polisi sejak lama. Dirinya masuk radar polisi dalam operasi Antik Mahakam 2022 ini.
“Tersangka itu TO. Tapi dia pemain baru di bisnis haram narkoba ini. Meski baru dia sudah sering ngedarkan sabu ini,” kata Kapolres Bontang AKBP Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Senin (31/10/2022).
Masuk dalam radar incaran polisi, S dibuat tak berkutik kala digrebek di kediamannya. Kala dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 30 poket sabu milik S.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai. Senilai Rp 2.650.000. “Diakui barang haram itu miliknya (S),” lanjut dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, dua buah alat isap sabu alias bong, tiga pipet kaca, plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya S dijerat dengan KUHPidana pasal 112 dan 114 tentang narkoba. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup polisi dalam keterangan tertulisnya. (*)
Discussion about this post