Pranala.co, SAMARINDA – Tekad Pemerintah Kota Samarinda menjadikan Kota Tepian sebagai wilayah bebas tambang pada 2026 kian ditegaskan. Langkah ini diambil dengan cara menghentikan seluruh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlakunya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejak awal menegaskan komitmen ini. Samarinda tidak lagi memberi ruang bagi tambang batu bara yang selama ini menimbulkan banyak persoalan, mulai dari banjir hingga lubang bekas galian.
Namun, data terbaru menunjukkan jalan menuju Samarinda bebas tambang tidaklah mudah. Berdasarkan Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Dinas ESDM Kaltim per Agustus 2025, tercatat 26 IUP masih aktif. Bahkan, beberapa perusahaan masih mengantongi izin hingga tahun 2036.
Plt Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan maksud pernyataan Wali Kota terkait tahun 2026.
“Yang dimaksud bebas tambang 2026 adalah izin yang habis di tahun tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Setelah itu, Samarinda tidak akan memberikan izin baru,” tegasnya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 86 ayat (1) Perda RTRW, yang menegaskan kegiatan tambang hanya boleh berlangsung sampai izin berakhir. Begitu izin habis, operasional wajib dihentikan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menambahkan kebijakan bebas tambang tidak hanya berlaku di Samarinda.
“Balikpapan dan Bontang juga akan menerapkan kebijakan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan ini penting demi menjaga ruang terbuka hijau dan kelestarian lingkungan.
Aktivitas tambang di Samarinda sudah lama jadi sorotan. Lubang bekas tambang memakan korban jiwa. Tata ruang kota berubah. Banjir semakin parah. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















