pranala.co – Polisi menangkap dua pria bernama Jumain Saputro dan Ismail terkait kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Samarinda bagian utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pria tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan peran keduanya.
“Polresta Samarinda menahan pemodal dan penambang ilegal di Desa Muang Dalam RT 47 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Kombes Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (28/11/2022).
Tersangka Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47 Kelurahan Lempake merupakan investor dan Ismail yang bertugas menambang. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (20/11/2022) lalu.
Ismail ditangkap di lokasi penambangan sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan.
Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55. (*)
Discussion about this post