BALIKPAPAN, Pranala.co — Polsek Balikpapan Utara mengungkap motif penikaman yang dilakukan tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) S (31) terhadap korban SU (52) hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Jalan Soekarno Hatta KM 4, Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Muhammad Rezsa Adiautulo mengungkapkan, motif penikaman dipicu adanya selisih paham antara tersangka dan korban. “Motifnya karena selisih paham yang mengakibatkan sakit hati,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (16/3/2026).
Rezsa menjelaskan, sebelum kejadian tersangka dan korban memang sudah pernah memiliki persoalan. Korban disebut menganggap tersangka sombong karena jarang bertegur sapa dengan tetangga.
Selain itu, korban juga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya hingga membuat suami tersangka sempat marah kepada tersangka.
“Korban menganggap tersangka sombong karena tidak pernah bertegur sapa dengan tetangga. Korban juga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya sehingga suami tersangka sempat marah,” paparnya.
Sementara itu, saat kejadian, korban diketahui sedang menjemur pakaian di depan rumah. Tersangka yang melihat itu kemudian menutup pintu rumahnya.
Namun korban justru marah-marah dan melontarkan tuduhan kepada tersangka. Korban menuduh tersangka menyantet dirinya, menyebut tersangka bukan beragama Islam, serta mengeluarkan kata-kata kasar.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban di depan kontrakannya dan mempertanyakan ucapan tersebut.“‘Ada apa, kenapa kamu ngomong begitu? Saya tidak ada salah sama kamu,’ kata tersangka kepada korban,” ujar Rezsa menirukan.
Percekcokan pun tidak terhindarkan. Keduanya terlibat adu mulut hingga saling dorong di teras rumah.
Dalam situasi itu, sebut Rezsa, tersangka melihat korban seperti hendak mengambil sesuatu. Di saat yang sama, tersangka melihat sebuah pisau dapur tergeletak di lantai teras rumah, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir.
“Saat cekcok dan dorong-dorongan tersebut, tersangka melihat korban akan mengambil sesuatu. Tersangka kemudian melihat satu buah pisau tergeletak di lantai teras depan rumahnya, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir,” ujarnya.
Pisau tersebut kemudian diambil tersangka dan digunakan untuk menyerang korban secara membabi buta.
Akibat serangan itu, menurut Rezsa, korban mengalami empat luka tusuk, dengan luka paling parah berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada permukaan kulit di belakang telinga kanan, lengan atas kiri sisi depan, lengan atas kiri sisi belakang, dada kiri, dan punggung kiri,” jelas Rezsa.
Usai melakukan penikaman, tersangka langsung meninggalkan korban yang tergeletak dan masuk ke dalam rumah kontrakannya.
“Tersangka langsung masuk ke dalam rumahnya tanpa memperdulikan kondisi korban dan mengunci pintu kontrakannya,” tuturnya.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian berdatangan ke lokasi dan segera menghubungi pihak kepolisian. Tim gabungan dari Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polresta Balikpapan serta Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Rumah tersangka dan korban diketahui berdempetan.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter. Sementara korban segera dilarikan ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Rezsa menegaskan, atas perbuatannya tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang setiap orang yang melukai orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 8 tahun,” tegasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















