pranala.co – INFOGRAFIS: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Udara Dalam Negeri. PEMERINTAH menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan transportasi udara, salah satunya yakni rute di dalam negeri. Aturan yang disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source:
Antara
Discussion about this post