BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (4/3/2025). Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama. Jalan Tomat Gang Tomat 5, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial HH (33), warga Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Kuala. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya.
Saat diamankan, terduga pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok ke selokan. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
“Selain itu, petugas juga menyita satu lembar tisu, satu buah sedotan, satu buah korek gas, dan satu unit ponsel merek Redmi 9A,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang, Kamis (6/3/2025).
Setelah dilakukan interogasi, HH mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan yang diakui sebagai tempat tinggal pelaku HH. Sekira pukul 17.30 WITA, seorang pria lain yang belakangan diketahui berinisial S alias Unding (26) datang ke lokasi. Polisi yang sudah bersiap langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,66 gram, yang disembunyikan di selipan tangan jaket warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip dan satu unit ponsel merek Infinix Zero 8.
“Saat diinterogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari HH,” tambah Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ucapnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post