SAMARINDA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melarang aktivitas penukaran uang di pinggir jalan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperbolehkan.
Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk kebutuhan Lebaran di area publik juga dilarang karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadan,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Pemkot Samarinda.
Pemkot menilai, aktivitas penukaran uang di pinggir jalan yang biasanya marak menjelang Lebaran dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko tindak kejahatan.
Oleh karena itu, untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Pemkot akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resor Kota Samarinda, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan nyaman.
Pemkot Samarinda berharap dengan kebijakan ini, pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri dapat berjalan lebih khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post