PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) langsung mengambil langkah cepat untuk mengamankan kantong para petani sawit. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-500.8.1/1104/BUP yang melarang seluruh pabrik kelapa sawit memainkan harga TBS (tandan buah segar) secara sepihak.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi tingkat tapak, di tengah masa transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Lewat aturan yang diteken per 9 Juni 2026 ini, semua perusahaan perkebunan di Kutai Timur diwajibkan membeli sawit kemitraan mengacu pada harga resmi Pemprov Kaltim.
Langkah Pemkab Kutim ini bukan tanpa alasan. Saat ini, industri sawit nasional sedang memasuki masa transisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Fase transisi regulasi tersebut sudah dimulai sejak 1 Juni kemarin, dan akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang. Masa-masa transisi seperti ini biasanya rawan dimanfaatkan oleh oknum spekulan untuk menekan harga di tingkat petani dengan dalih penyesuaian pasar.
Pemkab Kutim menegaskan, investasi memang harus dilindungi, namun kesejahteraan petani swadaya tidak boleh dikorbankan. Keseimbangan inilah yang ingin dijaga oleh sang bupati.
Melalui SE tersebut, Bupati Ardiansyah mengingatkan perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Hubungan antara korporasi dan petani harus berjalan adil serta transparan.
“Jangan ada lagi penetapan harga sepihak yang merugikan para pekebun,” tulis poin penting dalam surat edaran tersebut.
Menariknya, aturan baru ini juga dilengkapi dengan fungsi pengawasan yang ketat. Mulai bulan ini, seluruh pabrik kelapa sawit di Kutai Timur diwajibkan menyetor laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kutim.
Langkah ini otomatis menutup celah bagi manajemen pabrik untuk bermain kucing-kucingan terkait fluktuasi harga di lapangan.
Bagi masyarakat Kutai Timur, sawit bukan sekadar tanaman perkebunan. Komoditas ini adalah urat nadi kehidupan yang menentukan apakah anak-anak mereka bisa lanjut sekolah atau tidak.
Stabilitas harga TBS adalah kunci utama agar roda ekonomi di desa-desa sentra perkebunan Kutim tetap berputar. Ketika harga sawit stabil, daya beli masyarakat terjaga, dan iklim usaha di daerah pun tetap kondusif.
Bupati Ardiansyah berharap, dengan adanya ketegasan dari pemerintah daerah ini, seluruh elemen industri kelapa sawit bisa saling mendukung tanpa ada pihak yang merasa dieksploitasi.
“Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkeadilan,” tegasnya dalam penutup surat edaran tersebut. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















