MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali bersuara lantang terkait pusaran kasus hukum yang menjeratnya. Kali ini, ia secara langsung menunjukkan rumah keluarganya di Jalan Mulawarman, Tenggarong, yang sempat dipasangi pelang sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita membantah keras tudingan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan, aset tersebut sudah menjadi milik keluarganya jauh sebelum dirinya terjun ke panggung politik.
Langkah ini diambil Rita untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang selama ini melekat pada namanya. Mulai dari kepemilikan kendaraan mewah, harta senilai Rp237 miliar, hingga perkara suap.
Melalui sebuah video yang diunggah setelah kembali ke kampung halamannya di Tenggarong, Rita memperlihatkan kondisi rumah yang bertahun-tahun dikaitkan dengan kasus TPPU tersebut. Sambil berdiri di halaman, ia menceritakan asal-usul tanah tempat rumah itu berdiri.
“Nah, ini saya berada di rumah yang kemarin sempat dipasang pelang KPK,” ujar Rita, dikutip dari akun Instagram terverifikasi miliknya, Selasa (16/6/2025).
Rita menjelaskan, tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya ketika dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tanah ini dulu dibeli bapak saya waktu saya masih SMP. Jadi tanah ini sah dong. Dibangun memang setelah saya menjabat, tapi uangnya bukan dari uang saya. Uangnya dari ibu saya,” kata Rita menegaskan.
Ia merasa heran mengapa rumah tinggalnya itu dimasukkan dalam kategori aset hasil pencucian uang. Menurutnya, seluruh masyarakat Kutai Kartanegara juga tahu persis bahwa rumah tersebut adalah tempat tinggalnya sehari-hari.
“Kalau mau KPK bilang ini pencucian uang, saya tinggal di sini. Coba tanya rakyat Kukar, saya tinggal di sini atau tidak. Jadi saya tidak pernah mencuci uang di rumah ini,” ucapnya lagi.
Selain melayangkan bantahan, Rita juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lambat. Akibat proses hukum TPPU yang tak kunjung disidangkan, banyak aset yang pernah disita kini kondisinya memprihatinkan dan terbengkalai.
Rita berpendapat, jika penegak hukum menganggap sebuah aset bermasalah, status hukumnya harus segera diputuskan di meja hijau, bukan dibiarkan tanpa kejelasan bertahun-tahun.
“Kalau mau mengkasuskan orang, ya segerakan dilanjutkan sidang. Tapi sembilan tahun tidak pernah disidang, akhirnya terbengkalai semua,” keluh Rita.
Karena lama tidak berpenghuni, rumah di Jalan Mulawarman itu sempat menjadi semak belukar. Rita mengaku baru meminta pekerjanya untuk membersihkan area rumah tersebut demi keamanan lingkungan sekitar.
“Kasihan, takut membahayakan orang lain karena ular dan sebagainya. Namanya tempat tidak ditempati,” tuturnya.
Rumah di Jalan Mulawarman yang ditunjukkan Rita memang memiliki rekam jejak panjang dalam penyidikan KPK. Dalam dokumen dakwaan jaksa, lokasi ini sempat disebut-sebut sebagai tempat penyerahan uang gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek kepada tim transisi Rita selama periode 2010 hingga 2017.
Pada Juli 2019, KPK sempat mengumumkan penyitaan berbagai aset milik Rita senilai Rp70 miliar, yang terdiri dari tanah, rumah, hingga apartemen, untuk menelusuri dugaan pencucian uang.
Untuk perkara pokoknya sendiri, Rita Widyasari telah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110,72 miliar dan suap Rp6 milar terkait izin di Kukar. Ia divonis 10 tahun penjara dan telah dinyatakan bebas murni sejak 17 Agustus 2025 lalu. Namun, sisa-sisa perkara TPPU ini tampaknya belum sepenuhnya usai. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















