pranala.co – Tiga orang pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah minimarket di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akhirnya diciduk.
Mereka adalah pasangan suami istri, berinisial AB dan F, serta LJ. Perempuan yang juga merupakan tetangga sekaligus rekanan dari pasutri tersebut
Ketiga warga Balikpapan ini diringkus Satreskrim Polres Berau di sebuah rumah di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (1/8/2022) lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan pemilik minimarket yang menjadi korban aksi pencurian dilakukan ketiga pelaku.
“Pemilik salah satu minimarket di Kecamatan Teluk Bayur melaporkan pencurian dilakukan satu laki-laki dan dua perempuan yang aksinya terekam CCTV,” beber Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna, Rabu (3/8/2022).
Berbekal rekaman CCTV, polisi pun menelusuri pelaku. Singkat cerita mereka berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Niaga.
Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ketiganya mengaku melakukan aksi tangan penjang di delapan minimarket kurun waktu dua hari.
“Mereka datang ke Berau ini tinggal di rumah keluarganya. Jadi setelah mencuri, barang curiannya nantinya akan mereka jual lagi di Balikpapan,” ungkapnya.
Delapan minimarket yang berhasil mereka jarah, antara lain; Unggul Mart di Jalan Murjani II, Unggul Mart di Jalan Durian III, dan Solo Swalayan di Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu, Solo Swalayan di Kecamatan Sambaliung, Jember Mart dan Lego Mart di Kecamatan Teluk Bayur dan Solo Swalayan di Jalan Gunung Panjang.
“Untuk barang-barang yang mereka curi, berupa sembako yang nantinya akan dibawa dan dijual ke Balikpapan sudah kami amankan dari 8 TKP tersebut,” tegasnya.
Peran ketiganya pun berbeda-beda. AB bertugas mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol kasir. Sedangkan F dan LJ menyelipkan barang-barang ke dalam daster.
“Satu orang di antaranya ini residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Paser tahun 2019,” ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post