pranala.co – DPRD Berau harus mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp1.704.218.636. Hal itu disebabkan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim, indikasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Berau untuk tahun anggaran 2021.
Temuan itu pun sudah diketahui oleh DPRD Berau. Diindikasikan dengan memperlama lamanya hari melakukan perjalanan dinas hingga merekayasa tarif kamar hotel atau penginapan.
Kelebihan biaya perjalanan dinas Rp1,7 miliar sepanjang tahun 2021 tersebut, adalah angka kumulatif dari 767 surat perintah perjalanan dinas (SPPD), baik untuk staf di sekretariat maupun anggota DPRD Berau.
Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah berujar, untuk kelebihan pembayaran perjalanan dinas sudah ditindaklanjuti Sekretaris DPRD Berau. Adapun Terkait kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan ke kas daerah.
“Ketika itu dinggap kelebihan, otomatis kami bayar dan kembalikan. Itu sudah kami lakukan,” kata Syarifatul, dikutip, Ahad (31/7/2022).
Terkait mekanisme pengembaliannya, dilakukan secara masing-masing. Khusus anggota dewan, pengembaliannya dilakukan secara cash. Mengingat setiap anggota dewan juga memiliki gaji setiap bulannya. Namun, juga membantu beberapa staf dengan meminjamkan uang.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu, sambungnya, tidak hanya terjadi pada DPRD Berau saja. Beberapa DPRD di kabupaten/kota juga terdapat temuan yang sama.
Sehingga dia menilai, perlu ada revisi baik itu Perbup, Perwali, maupun Pergub, terutama yang mengatur tentang bepergian ke daerah terdekat.
“Alhamdulillah, sudah diklirkan, karena ada batas waktunya juga. Khususnya staf sekretariat juga perlu menyiapkan pengembalian. Apalagi pengembalian ini dilakukan sekaligus,” katanya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post