Pranala.co, TENGGARONG — Seorang pria berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WITA, di area gudang makanan milik PT. ITB (Tiga Persada Benua), KM 19, Mess PT. PAMA, Desa Bhuana Jaya.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengatakan kasus ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di lokasi kerja. Situasi yang semula tegang berubah menjadi aksi kekerasan.
“Pelaku tiba-tiba mengayunkan parang sepanjang 75 sentimeter ke arah korban dari belakang. Akibatnya, korban mengalami luka sabetan di punggung kiri,” ungkap IPTU Raymond, Senin (10/6).
Meski terluka, korban berhasil melawan dan menjatuhkan pelaku. Senjata tajam yang digunakan kemudian diamankan salah satu saksi.
Beberapa rekan kerja yang berada di lokasi membantu meredam situasi. Korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang.
“Unit Reskrim kami langsung bergerak ke lokasi. Tidak lama setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek dan kini sudah dalam pemeriksaan intensif,” tambah IPTU Raymond.
Polisi telah mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti. RH kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai. Jangan pakai kekerasan. Bila terjadi persoalan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar